MAL
A. Pengertia Zakat Mal
A. Pengertia Zakat Mal
Menurut bahasa adalah
berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda.
Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.
B.Hukum Zakat Mal
Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.
C.Syarat Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)
D.Rukun dari Zakat mal
Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan
E.Waktu pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.
F.Yang berhak menerima Zakat adalah :
Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.
C.Syarat Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)
D.Rukun dari Zakat mal
Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan
E.Waktu pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.
F.Yang berhak menerima Zakat adalah :
- Muallaf:
orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask
agama islam yang imanya masih kurang atau lemah.
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
-
Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang orang kafir.
- Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.
- Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.
- Pada jalan
allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin.
diantara mufasirin ada berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain
lain.
- Pengurus zakat
: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Sekian
postingan saya tentang Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah
dan Zakat Mal, semoga bermanfaat, amin.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar